Author: Pertanian Kabupaten Pati
•09.42

MENTAN KELUARKAN PERMENTAN TENTANG PEMURNIAN BENIH SEBAR
13 Juli 2010
Penulis : Admin

Terkait hal itu Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 55 Tahun 2010 dengan memperbolehkan petani kedelai untuk pemurnian benih sebar menjadi benih sebar yang seharusnya menjadi konsumsi.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan benih kedelai dalam negeri yang selama ini masih kekurangan, lanjut Gatot.

Disebutkannya, kebutuhan benih dalam negeri masih sangat tinggi, sehingga kebutuhan benih kedelai belum dapat dipenuhi. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian No.55 Tahun 2010 tentang memperbolehkan petani untuk melakukan pemurnian benih sebar menjadi benih sebar yang seharusnya menjadi konsumsi.

Saat ini kebutuhan benih kedelai masih terbatas, dan untuk itu pemerintah mendorong kedelai konsumsi juga bisa dijadikan benih, sedangkan Kementan menargetkan produksi tahun 2010 sebesar 1,3 juta ton, kebutuhan benih kedelai sekitar 60.000 ton, sementara benih yang tersedia baru sekitar 30 persen atau sebesar 20.000 ton.

Gatot menambahkan, Juli ini mulai tanam, tahun ini pemerintah akan mengalokasikan dana dari APBN-P tahun 2010 untuk pemberian subsidi benih sebesar 10.000 ton benih kedelai yang sudah saya sebutkan tadi, pungkasnya.

Dr.Ir. Joko Susilo Utomo selaku ketua panitia PKN dari Balai Penelitian Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian (Balitkabi) Desa Kendalpayak, Kabupaten Malang mengatakan, PKN ini akan fokus terhadap inovasi kedelai menuju swasembada kedelai tahun 2014, kata Joko.

Joko menambahkan, PKN yang digelar Balitkabi, unutk mendiseminasikan teknologi yang dihasilkan. Kegiatan diseminasi dan alih teknologi itu, menjadi aktivitas strategis sebagai salah satu jembatan untuk pemanfaatan hasil penelitian.

Pengunjung yang hadir di PKN kurang lebih 2000 orang yang meliputi petani, petugas pertanian, peneliti, ilmuwan, mahasiswa, praktisi, pengusaha benih, pupuk dan pestisida.

Sumber : Sinar Tani
Author: Pertanian Kabupaten Pati
•12.29

Sehubungan dengan Surat Edaran dari Dispertannak Kab Pati / Bapeluh Pati Diharapkan Penyuluh pendamping memberikan Laporan Penyuluh Pendamping Setelah BLM-PUAP diterima GAPOKTAN (Formulir 8C) dan Laporan Perkembangan Usaha Gapoktan (Formulir 6C)

Format Laporan Dapat di Download :

Laporan Penyuluh Pendamping & Gapoktan PUAP (Klik untuk download)


Laporan dikirim ke Bapeluh Pati yang berkantor di KJF DISPERTANNAK Kab. Pati u/p Ibu Esti Putri Prapti, SP sesegera Mungkin.

Dengan Perkembangan Teknologi Informasi yang sudah berkembang sekarang ini, Kami mohon Rekan - Rekan Penyuluh berkenan menyampaikan data / laporan ini selain secara manual kami mohon dikirimkan melalui Email. Adapun Cara ini sebagai uji coba Akses Data Secara Elektronik, Di Kemudian hari diharapkan akan mempermudah penyampaian data / laporan secara cepat, efektif dan Akurat.

Kirim Laporan rekan rekan ke : bapeluhpati@yahoo.com atau ke dispertannak_pati@yahoo.com

Demikian harap menjadi maklum

--admin--

cp : Aldo (085727608000)