Author: Pertanian Kabupaten Pati
•18.11
Cyber Extension

Dipenghujung tahun 2011 kemarin Bapeluh Kab. Pati mendapat bantuan 3 perangkat komputer dalam rangka Cyber Extension dari Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.

Cyber Extension merupakan sistem informasi penyuluhan pertanian melalui media internet yang mendukung penyediaan materi dan informasi penyuluhan bagi penyuluh sebagai bahan untuk memfasilitasi proses pembelajaran petani dan kelompok tani, agar usaha taninya lebih produktif dan efisien.

Penerima bantuan ini dibagikan kepada :
1. KJF (Sekretariat Bapeluh Kab. Pati)
2. BPP Kec. Pati
3. BPP Kec. Jakenan

Kunjungi Situs terkait : www.cyberextension.web.id


Author: Pertanian Kabupaten Pati
•09.42

MENTAN KELUARKAN PERMENTAN TENTANG PEMURNIAN BENIH SEBAR
13 Juli 2010
Penulis : Admin

Terkait hal itu Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 55 Tahun 2010 dengan memperbolehkan petani kedelai untuk pemurnian benih sebar menjadi benih sebar yang seharusnya menjadi konsumsi.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan benih kedelai dalam negeri yang selama ini masih kekurangan, lanjut Gatot.

Disebutkannya, kebutuhan benih dalam negeri masih sangat tinggi, sehingga kebutuhan benih kedelai belum dapat dipenuhi. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian No.55 Tahun 2010 tentang memperbolehkan petani untuk melakukan pemurnian benih sebar menjadi benih sebar yang seharusnya menjadi konsumsi.

Saat ini kebutuhan benih kedelai masih terbatas, dan untuk itu pemerintah mendorong kedelai konsumsi juga bisa dijadikan benih, sedangkan Kementan menargetkan produksi tahun 2010 sebesar 1,3 juta ton, kebutuhan benih kedelai sekitar 60.000 ton, sementara benih yang tersedia baru sekitar 30 persen atau sebesar 20.000 ton.

Gatot menambahkan, Juli ini mulai tanam, tahun ini pemerintah akan mengalokasikan dana dari APBN-P tahun 2010 untuk pemberian subsidi benih sebesar 10.000 ton benih kedelai yang sudah saya sebutkan tadi, pungkasnya.

Dr.Ir. Joko Susilo Utomo selaku ketua panitia PKN dari Balai Penelitian Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian (Balitkabi) Desa Kendalpayak, Kabupaten Malang mengatakan, PKN ini akan fokus terhadap inovasi kedelai menuju swasembada kedelai tahun 2014, kata Joko.

Joko menambahkan, PKN yang digelar Balitkabi, unutk mendiseminasikan teknologi yang dihasilkan. Kegiatan diseminasi dan alih teknologi itu, menjadi aktivitas strategis sebagai salah satu jembatan untuk pemanfaatan hasil penelitian.

Pengunjung yang hadir di PKN kurang lebih 2000 orang yang meliputi petani, petugas pertanian, peneliti, ilmuwan, mahasiswa, praktisi, pengusaha benih, pupuk dan pestisida.

Sumber : Sinar Tani
Author: Pertanian Kabupaten Pati
•12.29

Sehubungan dengan Surat Edaran dari Dispertannak Kab Pati / Bapeluh Pati Diharapkan Penyuluh pendamping memberikan Laporan Penyuluh Pendamping Setelah BLM-PUAP diterima GAPOKTAN (Formulir 8C) dan Laporan Perkembangan Usaha Gapoktan (Formulir 6C)

Format Laporan Dapat di Download :

Laporan Penyuluh Pendamping & Gapoktan PUAP (Klik untuk download)


Laporan dikirim ke Bapeluh Pati yang berkantor di KJF DISPERTANNAK Kab. Pati u/p Ibu Esti Putri Prapti, SP sesegera Mungkin.

Dengan Perkembangan Teknologi Informasi yang sudah berkembang sekarang ini, Kami mohon Rekan - Rekan Penyuluh berkenan menyampaikan data / laporan ini selain secara manual kami mohon dikirimkan melalui Email. Adapun Cara ini sebagai uji coba Akses Data Secara Elektronik, Di Kemudian hari diharapkan akan mempermudah penyampaian data / laporan secara cepat, efektif dan Akurat.

Kirim Laporan rekan rekan ke : bapeluhpati@yahoo.com atau ke dispertannak_pati@yahoo.com

Demikian harap menjadi maklum

--admin--

cp : Aldo (085727608000)

Author: Pertanian Kabupaten Pati
•00.14

SKEMA PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.

KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kreditj pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.


INSTANSI PEMBINA
Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Departemen Pertanian
Departemen Kelautan dan Perikanan
Departemen Perindustrian
Departemen Kehutanan
Instansi terkait lainnya


KOORDINASI KEBIJAKAN
Dalam rangka mengkoordinasikan program KUR, Pemerintah membentuk Komite Kebijakan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan instansi pembina meng-koordinasikan kebijakan penjaminan kredit.
Hal-hal yang dikoordinasikan:
Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina.
Kebijakan dan priotas bidang usaha.
Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi
Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan
Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah
Kebijakan Penjaminan Kredit

BANK PELAKSANA KUR
Bank BRI
Bank Mandiri
Bank BNI
Bank BTN
Bank Bukopin
Bank Syariah Mandiri

PERUSAHAAN PENJAMIN
Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU)
PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)

SKEMA KUR
Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
Bunga maksimal 16% per tahun (efektif)
Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)


CARA MENGAKSES KUR
UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.

SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT

Untuk melihat skema kredit yang ditawarkan dari berbagai Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dapat langsung Klik pada Bank Pelaksana dibawah ini:


A. PT. BANK RAKYAT INDONESIA


Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat:
Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:
Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
Individu: KTP dan Kartu Keluarga
Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris
Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
Perijinan usaha:
Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.

UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.

Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.

Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.

Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.

Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.

Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).

Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.

Agunan
Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan


Sistem dan prosedur kredit:
UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
Copy legalitas dan perijinan.
Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit.


B. PT. BANK MANDIRI SYARIAH

Program Barakah diberikan kepada Perorangan, Badan Usaha di semua sektor indutri, untuk keperluan produktif dengan lamanya usaha minimal 2 (dua) tahunj menurut penilaian bank dapat dibiayai dengan kondisi:

  1.Mempunyai potensi usaha dan atau komonditas yang diusahakan sudah mempunyai pasar.
  2.Mempunyai prospek usaha yang layak dan mampu menyerap tenaga kerja.
  3.Mempunyai legalitas dan perijinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  4.Usaha tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan Pembiayaan yang berlaku serta dinyatakan layak oleh BSM.
  5.Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
  6.Mengusulkan proposal pinjaman/kredit sesuai dengan kebutuhan usaha.

Dokumen Permohonan Pembiayaan

Form Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) Surat tertulis dari nasabah, dengan melampirkan:

  1.Legalitas nasabah perorangan (KTP I SIM I Paspor, KK, Akta nikah, Surat persetujuan istri/suami,
  2.Legalitas badan usaha (SIUP, SIUK, SIU Industri, SIU Peternakan dll. TDP, SITU, NPWP, Akta Pendirian)
  3.Lap. Keuangan 2 tahun terakhir
  4.Past performace usaha 1 tahun
  5.Rencana usaha 1 tahun ke depan
  6.Bukti kepemilikan agunan

Persyaratan Pembiayaan

  1.Kebutuhan UMKM yang dibiayai adalah investasi dan/atau modal kerja layak untuk dibiayai berdasarkan alas pembiayaan yang sehat dan tidak sedang dibiayai fasilitas Pembiayaan bank lainnya
  2.Pembiayaan dapat disalurkan langsung ke nasabah atau melalui LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
  3.Maksimum Pembiayaan adalah Rp. 5OO.OOO.OOO,- (lima ratus juta).
  4.Jangka Waktu Pembiayaan untuk modal kerja 3 (tiga) tahun, apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BSM dan Investasi 5 (lima) tahun dan sesuai dengan analisa kelayakan serta ketentuan Pembiayaan yang berlaku pada BSM.
  5.Margin/bagi hasil pembiayaan setinggi-tingginya setara dengan 16% efektif per tahun.

Prosedur pengajuan Program Barakah Calon nasabah merupakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mengajukan permohonan ke Kantor Cabangl Cabang Pembantu BSM terdekat, selanjutnya akan dilakukan analisa sesuai ketentuan yang berlaku.


C. PT. BANK NEGARA INDONESIA

  1. Dapat diberikan kepada debitur perorangan kelompok, perusahaan dan koperasi
  2. Usaha feasible namun belum bankable
  3. Sektor yang dibiayai: pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan
  4. Berpengalaman berusaha minimal 1 Tahun
  5. Memiliki legalitas usaha, minimal surat keterangan berusaha dari kecamatan/kelurahan setempat untuk kredit s/d Rp. 150 juta.
  6. Memiliki identitas diri (KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya) untuk perorangan dan akte pendirian untuk badan usaha dan koperasi.
  7. Kredit diatas Rp. 50 juta harus mempunyai NPWP
  8. Calon debitur tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah atau tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
  9. Jenis dan Jangka waktu kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) s/d. 5 tahun dan Kredit Investasi (KI) s/d. 10 tahun
  10. Suku Bunga maksimum: 16% efektif/tahun
  11. Biaya propisi: bebas
  12. Biaya administrasi: bebas
  13. Biaya pengelolaan rekening: bebas


D. PT. BANK TABUNGAN NEGARA


1. Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.

2. Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya

Plafond Kredit:
Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.

Tingkat Suku Bunga 14,5% (floating)

Persyaratan mengajukan Kredit

Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1.KTP dan KK
  2.Surat Nikah, bila telah nikah
  3.Perizinan usaha, (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
  4.Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
  5.Rincian peruntukkan kredit
  6.Agunan, jika ada disyaratkan bank.

Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:

  1.Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
  2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3.SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
  4.Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
  5.Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
  6.Rincian peruntukkan kredit
  7.Agunan, jika ada disyaratkan bank.

Mekanisme pengajuan kredit:

  1.Permohonan yang memenuhi persyaratan dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
  2.Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
  3.Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
  *Biaya Provisi
  *Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
  *Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.


E. PT. BANK BUKOPIN


Kriteria penerima kredit

Usaha Mikro (pengrajin, nelayan, petani, dan pedagang) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1.Menjalankan usaha produktif yang layak.
  2.Mempunyai fotocopy KTP/KK dan sejenisnya. (3) Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
  3.Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
  4.Mempunyai pembukuan atau catatan usaha, kecuali untuk budidaya disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya.
  5.Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
  6.Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenisjbidang usaha minimal dari kelurahan.

Usaha Kecil dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1.Menjalankan usaha produktif yang layak.
  2.Mempunyai dan menyerahkan fotocopy identitas pribadij pengelola/ Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya).
  3.Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (Perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi).
  4.Mempunyai dan menyerahkan fotocopy Akta Pendirian sesuai dengan bentuk badan usaha atau badan hukumnya.
  5.Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewaj kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
  6.Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
  7.Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan yang sederhana.
  8.Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya sesuai dengan bidang/jenis usahanya.
  9.Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
  10.Membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
  11.Tidak sedang menikmati KreditjPembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

Usaha Menegah dan Koperasi dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1.Menjalankan usaha produktif yang layak. (2) Mempunyai identitas pribadij pengelolaj Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya)
  2.Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)
  3.Mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.
  4.Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa/kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
  5.Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/ Pembiayaan kepada Bank.
  6.Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan.
  7.Mempunyai perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan atau legalitas lainnya sesuai dengan bidang/ jenis usahanya.
  8.Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
  9.Menyerahkan fotocopy Rekening (tabungan atau giro) minimal 6 (enam) bulan terakhir (jika ada) dan bersedia membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
  10.Tidak sedang menikmati Kredit/Pembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

Kriteria penyaluran Kredit/Pembiayaan UMKMK sebagai berikut:

  1.Kredit/Pembiayaan baru, atau
  2.Kredit/Pembiayaan perpanjangan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi, atau
  3.Kredit/Pembiayaan tambahan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi.
  4.Kredit/Pembiayaan bukan hasil take over dari bank lain yang dibuktikan dengan hasil Bank Checking.
  5.Penggunaan Kredit/Pembiayaan adalah untuk modal kelja atau investasi dan atau modal kelja, yang mendukung semua sektor ekonomi produktif dan layak untuk dibiayai.

Struktur Kredit/Pembiayaan

  1.Untuk Usaha Mikro, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah diatas Rp. 5O.OOO.OOO sampai dengan Rp. 100.000.000.
  2.Untuk Usaha Kecil, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
  3.Untuk Usaha Menengah dan Koperasi, plafond Kredit/ Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 5OO.OOO.OOO.

Analisa Kelayakan

Menggunakan Internal Credit Risk Rating (ICRR) yaitu suatu alat untuk melakukan analisa kelayakan, mengidentifikasi dan mengukur risiko atas Kredit/ Pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank.

Penggunaan Kredit untuk modal kerja atau untuk investasi dan atau modal kerja.

Setting (bentuk) Kredit

Setting (bentuk) Kredit harus dalam bentuk aflopenl installment (plafond menurun) dengan ketentuan setiap akhir tahun terdapat penurunan plafond Kredit/Pembiayaan sesuai dengan analisa kelayakan dari Bank.

Jangka waktu Kredit

  1.Untuk Kredit modal kerja maksimal 3 (tiga) tahun.
  2.Untuk kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun.

Suku bunga/Bagi hasil/Nisbah

Tingkat suku bungafbagi hasilfnisbah sebesar 16% efektif per-tahun.

Biaya Provisi dan Biaya Administrasi

  1.Biaya provisi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
  2.Biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.

Agunan Kredit/Pembiayaan

  1.Penjaminan Kredit/Pembiayaan dari PT Askrindo atau rerum SPU adalah maksimal sebesar 70% dari plafond Kredit/Pembiayaan, dan
  2.Agunan lain yang diserahkan UMKMK kepada Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk Usaha Mikro, dengan plafond Kredit/Pembiayaan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000, agunannya adalah:

   usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau   hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dibawah ini, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan.

Untuk Usaha Kecil, dengan plafond Kredit/ Pembiayaan diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000, agunannya adalah:

  +Kendaraan roda empat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 8 (delapan) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro yang diblokir dan atau fixed asset berupa sertifikat yang dilengkapi dengan dokumen 1jin Mendirikan Bangunan (1MB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau fixed asset berupa Kios dan sejenisnya atau tanah dengan status letter "C"/girik/Petuk Bumi dan sejenisnya sepanjang diyakini dapat diproses menjadi sertifikat, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan.

Untuk Usaha Menengah dan Koperasi dengan plafond Kredit/ Pembiayaan di atas Rp. 250.000.000 sid Rp. 500.000.000, agunannya adalah:

  *Kendaraan roda em pat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 5 (lima) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro, yang diblokir oleh Bank dan atau
  *fixed asset dalam bentuk Tanah dan bangunan atau Ruko atau apartement atau sejenisnya dengan kepemilikan SHM atau SGB atau SGU yang dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dengan kelengkapan dokumen- nya sesuai jenis fixed assetnya, dengan total nilai agunan minimal sebesar 40% dari plafond Kredit; Pembiayaan.

Untuk Kredit/Pembiayaan Massal (Kelompok Usaha Mikro atau Kelompok Usaha Kecil) atau untuk UMKMK binaan, Ketentuan Perkreditan ini, agunannya adalah:

  *usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
  *hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir b.2) tersebut diatas, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan, atau
  *dengan pola risk sharing berdasarkan perjanjian kerjasama yang disepakati oleh para pihak

Perhitungan atau penggunaan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada butir b. diatas adalah dengan menggunakan nilai pasar.



Author: Pertanian Kabupaten Pati
•23.58
PATI

Jl. Jend. Sudirman No. 52 Pati.

Telp. (0295) 382165, 381374, 382088, 382656, 381849, 382774.

Fax. (0295) 382656. Telex. 22508 BPD PTI IA. 

A. KREDIT KETAHANAN PANGAN

MANFAAT

Digunakan untuk membiayai investasi dan modal kerja.
Untuk pembiayaan intensifikasi pangan dan non pangan.
Meningkatkan taraf hidup petani.

SYARAT & TATA CARAPENGGUNAAN PRODUK
Syarat Pemohon Koperasi / KUD :
Usaha sehat dan mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi.
Memiliki pengurus yang aktif.
Telah berdiri minimal 2 tahun pada saat pengajuan KKP.
Memiliki AD / ART.
Terdaftar pada satuan pelaksana Bimas setempat dan membina kelompok tani.
Berdomisili di wilayah yang sama dengan kelompok tani yang dibina.
Tidak memiliki tunggkan kredit di Bank lain.
Mempunyai kinerja usaha yang baik.
Diupayakanada kontrak pembelian

SYARAT PEMOHON PERORANGAN DALAM KELOMPOK
Mendapat rekomendasi dari Dinas / Instansi terkait.
Berdomisili di wilayah yang sama dengan kantor cabang Bank
Tidak memiliki tuggakan di Bank
Menyediakan jaminan fisik sebesar 125% dari plafond KKP.

Tata cara Penggunaan produk :
Mengajukan permohonan kredit investasi atu modal kerja.
Melengkapi persyaratan kredit.
Kredit modal kerja untuk intensifikasi pertanian dan peternakan, budidaya ikan danpengadaan pangan.
Kredit investasi untuk pembuatan / rehabilitasi kandang, pengadaan induk ayam, peremajaan peralatan dll.

BIAYA-BIAYA
Biaya propisi, biaya administrasi, dan biaya materai.
Biaya legalisir Notaris dan pengikatan jaminan.
Biaya asuransi Jaminan.

PERHITUNGAN BUNGA
Angsuran pokok dibayar sesuai yang diperjanjikan.

Bunga dibayar setiap bulan dengan perhitungan menurun.

B. KREDIT USAHA MIKRO KECIL

MANFAAT
Pembiayaan untuk investasi dan modal kerja.
Suku bunga lebih rendah dibanding kredit komersial karena menggunakan dana likuiditas dari Surat Utang Pemerintah 005.
Dapat meningkatkan volume usaha.

SYARAT & TATA CARAPENGGUNAAN PRODUK
Pemohon berupa usaha perorangan atau berbadan hukum termasuk koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum.
Termasuk dalam kelompok usaha mikro atau kecil.
Usaha mikro memiliki omset maksimal Rp.100 Juta pertahun.
Usaha kecil memiliki omset maksimal Rp.1 Milyar per tahun dan kekayaan bersih maksimal Rp. 200.juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau besar.
Pemohon kredit wajib menyediakan kaminan kredit dan mempunyai kinerja usaha yang baik.
Mengajukan permohonan kreditinvestasi atau modal kerja dan melengkapi persyaratan kredit.
Plafond usaha mikro maksimal Rp. 50.000.000
Plafond usaha kecil maksimal Rp. 500.000.000

BIAYA-BIAYA
Biaya propisi, biaya administrasi, dan biaya materai.
Biaya legalisir Notaris dan pengikatan jaminan.
Biaya asuransi Jaminan.

PERHITUNGAN BUNGA
Angsuran pokok dibayar sesuai yang diperjanjikan.
Bunga dibayar setiap bulan dengan perhitungan menurun.
Suku bunga mengambang.

HUBUNGI :

KANTOR CABANG PEMBANTU

  1. PASAR JUANA PATI
  2. Pasar Juana Jl. Sunan Ngerang Pati. Telp. (0295) 471220.

    KANTOR KAS

    1. KABUPATEN PATI
    2. Jl Tombronegoro Pati.
      Telp. (0295) 384942
    3. RSU. RAA. SOEWONDO PATI
    4. Jl. Raya Pati - Tayu.
      Telp. (0295) 381102
    5. RSI MARGOYOSO PATI
    6. Jl. Raya Pati - Tayu Km 17. Margoyoso Pati.
      Telp (0295) 452136
    7. JUWANA
    8. Jl. Siligonggo No. 14 Juwana
    9. PASAR TAYU PATI
    10. Jl. Diponegoro No. 598 Pati.
      Telp. (0295) 473169
    11. TPI JUWANA, PPI Bajomulyo Unit I
    12. Jl. Hang Tuah 79 Juwana Pati.
      Telp. (0293) 452703

Author: Pertanian Kabupaten Pati
•23.46

Kredit Perbankan ke Sektor Pertanian hanya 5,48%

Bank Indonesia menyebutkan, kredit perbankan ke sektor pertanian hingga November 2009 mencapai Rp76,657 triliun (5,48%) dari total kredit sebesar Rp1.397,578 triliun.

Berdasarkan data statistik BI di Jakarta, Selasa (12/1), bank-bank BUMN paling besar kontribusinya pada sektor pertanian ini, yakni mencapai Rp46,841 triliun atau 61,10%.

Sementara bank umum swasta nasional (BUSN) berkontribusi 24,58 persen atau senilai Rp18,847 triliun dan sisanya oleh BUSN non devisa Rp374 miliar (0,48 persen), bank pembangunan daerah (BPD) Rp3,827 triliun (5,12 persen), bank umum campuran Rp4,755 triliun (6,20 persen) dan bank asing Rp1,914 triliun (2,49 persen).

Kredit yang disalurkan berdasarkan sektor ekonomi yang masuk dalam empat besar, yakni sektor lain-lain Rp429,049 triliun (31 persen), perdagangan Rp290,402 triliun (21 persen), perindustrian Rp243,799 triliun (17 persen) dan jasa dunia usaha Rp146,103 triliun (10 persen).

Sedangkan berdasarkan jenis penggunaannya, kredit modal kerja Rp683,592 triliun, kredit investasi Rp286,905 triliun dan konsumsi Rp427,080 triliun. Kredit sektor konsumsi untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) yang mencapai Rp120,804 triliun, sedangkan sisanya konsumsi lainnya Rp306,276 triliun. Kredit sektor perumahan ini dibagi menjadi KPR dan apartemen sampai dengan tipe 70 mencapai Rp55,530 triliun, KPR dan apartemen tipe 70 ke atas Rp67,255 triliun, kredit untuk rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) Rp8,010 triliun.

Sementara untuk kredit bank umum yang ditarik melalui kartu kredit mencapai Rp34,296 triliun, dimana bank asing dan BUSN campuran mendominasi. Kartu kredit keluaran bank asing mencapai Rp13,785 triliun, BUSN campuran Rp11,722 triliun. Sedangkan sisanya kartu kredit bank BUMN Rp5,986 triliun, bank campuran Rp2,802 triliun dan BPD hanya Rp2 miliar.

(sumber : www.inilah.com - 12/01/2010 - 15:43)

Kredit Pertanian agar Tanpa Agunan

Jumat, 5 Februari 2010 | 05:12 WIB

Jakarta, Kompas - Kelompok Kerja Pangan dalam Rapat Kerja Pemerintah, Rabu kemarin, mengusulkan agar Bank Indonesia memberikan kemudahan akses pembiayaan sektor pertanian, khususnya pengembangan komoditas pangan. Pokja Pangan mengusulkan agar bank tidak lagi mensyaratkan agunan sebagai jaminan kredit.

Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan itu, Kamis (4/2), seusai membuka Rakernas Pembangunan Pertanian 2010-2014 di Jakarta.

Usulan Pokja Pangan, katanya, bertolak dari kenyataan sulitnya petani mengakses pembiayaan dari perbankan. Bank mensyaratkan agunan karena terikat aturan Bank Indonesia (BI).

Pokja Pangan meminta kepada BI agar lebih mengkhususkan penyaluran kredit pada sektor pertanian pangan. Selama ini sektor pertanian kurang berkembang karena kurang mendapat dukungan perbankan. Terbukti dari rendahnya alokasi kredit untuk sektor pertanian.

Suswono berharap ada bank pertanian. Namun, sebelum lembaga pembiayaan yang cocok untuk pertanian terbentuk, dalam masa transisi ini ada baiknya bank mempermudah persyaratan kredit. ”Jangan menyamakan budidaya pertanian dengan industri,” katanya.

Wakil Menteri Pertanian sekaligus Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi menyatakan, saat ini pemerintah tengah membuat eksplorasi pembiayaan pertanian. ”Mudah-mudahan ada sistem perbankan khusus,” katanya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar yang membawahkan perbankan BUMN menyatakan, perlu ada kelonggaran aturan BI untuk perbankan BUMN agar bisa mendukung pembiayaan secara nyata dalam pembangunan sektor riil.

Guru besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Jember, Rudi Wibowo, menyarankan skema kredit pertanian disesuaikan dengan sifat komoditasnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad mengatakan, BI akan mempermudah akses pembiayaan untuk sektor-sektor unggulan. BI juga akan mendorong penurunan bunga kredit dengan cara menetapkan patokan besaran (benchmark) untuk biaya dana, biaya operasional, premi risiko, dan margin keuntungan.

Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis, tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 6,5 persen. Keputusan ini antara lain untuk dorong intermediasi perbankan.

Dewan Gubernur BI meyakini tekanan inflasi belum akan muncul setidaknya sampai semester I-2010.

(Sumber : www.kompas.com)

Pertumbuhan Kredit UMKM dan Pertanian Terus Dipacu

Semarang, CyberNews. Kalangan perbankan diminta terus memacu pertumbuhan kredit sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pertanian dan perdesaan di Jateng, menyusul potensinya yang masih cukup besar. Kendati porsi kucuran kredit UMKM cukup besar, namun tidak demikian dengan kredit pertanian yang relatif minim karena dinilai berisiko tinggi. 

Pemimpin Bank Indonesia (BI) Semarang sekaligus Pemimpin Regional BI Jateng-DIY M Zaeni Aboe Amin mengatakan, kredit sektor pertanian memang cukup berisiko karena salah satunya faktor musim yang tidak bisa diprediksi mendorong perbankan akan berhati-hati.

"Risikonya memang tinggi tetapi jika bank semakin tahu dan memahami sebenarnya peluang kredit di sektor tersebut sangat menjanjikan. Begitu pula dengan kredit UMKM sebab kelompok inilah yang justru masih bertahan di saat krisis," jelas Zaeni usai pertemuan tahunan perbankan di KBI Semarang, Selasa (26/1).

Berdasarkan data KBI Semarang, pembiayaan sektor UMKM di tahun 2009 mencapai 78,47% dari total kredit secara keseluruhan. Zaeni menuturkan, penyaluran kredit perbankan di Jateng tumbuh 10,96% dibandingkan tahun sebelumnya dengan posisi sebesar Rp 88 triliun. Penyaluran kredit baru sendiri tahun ini akan digenjot supaya tumbuh antara 15%-20%.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Abdul Sulhadi menilai, perbankan sangat berperan dalam menumbuhkan sektor UMKM dan pertanian. Namun, kontribusi yang belum optimal dari perbankan membuat pemprop berupaya mengarahkan fokus pembiayaan untuk sektor tersebut.

Salah satu upaya mendongkrak penyaluran di sektor UMKM dan pertanian adalah penghargaan bagi bank umum yang berperan aktif dalam pemberian kredit kepada UMKM berupa Small and Medium Enterprises (SME) Banking Award.

Sumber :www.suaramerdeka.com

Author: Pertanian Kabupaten Pati
•23.23

Berdasarkan Permentan No 32/Permentan/SR.130/4/2010

TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN
TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2010

- Pupuk Urea = Rp. 1.600; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg;
- Pupuk NPK Phonska (15 : 15 : 15) = Rp. 2.300; per kg;
- Pupuk NPK Pelangi (20 : 10 : 10) = Rp. 2.300; per kg;
- Pupuk NPK Kujang (30 : 6 : 8) = Rp. 2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 700; per kg.

Sumber : www.deptan.go.id